Bahkan MUI akan memberi gelar bupati Tulungagung Heru Tjahjono sebagai bapak miras (minuman keras), jika ngotot mengesahkan Perda tersebut. Perda tersebut nantinya berisi tentang izin penjualan, lokasi minum dan penggolongan minuman beralkohol.
Namun, menurut Ketua MUI Tulungagung Hadi Muhammad Mahfudz pengesahan Perda tersebut berarti melegalkan minuman beralkohol. Meskipun tujuannya mengatur, namun adanya perizinan akan mendorong tumbuhnya warung yang dengan terang-terangan menjual miras.
Apalagi izin untuk menjual miras sangat murah, hanya 1,4 juta rupiah per tahun. Hal itu dinilai akan mendorong banyak pihak mengajukan izin penjualan miras, sebab menguntungkan secara ekonomi.
“Masa jualan miras izinnya lebih murah dari pada jualan es dawet,” sindir Gus Hadi, panggilan akrabnya.
Pengasuh pondok pesantren Al-Hikmah, Mlaten, Kecamatan Kalangbret, Tulungagung ini kecewa dengan kebijakan Bupati Tulungagung. Sebab, Bupati lebih suka menjadikan Kabupaten Tulungagung sebagai kota pariwisata daripada membina usaha usaha kecil dan menengah.
Tak heran jika kemudian muncul kafe dan tempat hiburan yang begitu menjamur di Tulungagung. Akibat banyaknya lokasi hiburan, maka peredaran minuman keras pun kian marak.
Gus Hadi pun mengaku siap untuk membuat gerakan massa, guna menggagalkan Perda minuman beralkohol. Setidaknya, seluruh pondok pesantren yang ada di Tulungagung, kini sudah menyatukan barisan menolak perda tersebut.
“Kalau berani mengesahkan, Bupati akan kami wisuda sebagai bapak miras Tulungagung,” janjinya, saat ditemui di pondok pesantrennya. sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar